Rabu, 28 November 2012

Manfaat Kulit Pisang



Pada umumnya, kulit pisang sering membuat orang jatuh terpeleset saat menginjaknya, sehingga dianggap sebagai sampah yang paling menyebalkan. Padahal sebenarnya kulit pisang punya beragam manfaat, mulai dari mengobati kutil hingga mengkilapkan sepatu.
Salah satu manfaatnya seperti yang pernah ditulis detikHealth adalah memurnikan air. Menurut sebuah penelitian di jurnal Industrial & Engineering Chemistry Research, kulit pisang bisa menyaring logam berat terutama timbal (Pb) dan tembaga (Cu).
Dalam penelitian tersebut, kulit pisang yang digunakan tidak dimodifikasi melainkan hanya dicincang kecil-kecil lalu dimasukkan ke dalam air ayng tercemar. Cincangan kulit pisang bisa dugunakan hingga 11 kali tanpa kehilangan kemampuannya untuk menyerap logam berat.

Sementara itu dikutip dari Re-nest.com, masih banyak manfaat lain dari kulit pisang selain untuk memurnikan air. Beberapa manfaatnya adalah sebagai berikut:

1. Meredakan nyeri

Minyak nabati yang terkandung dalam kulit pisang punya senyawa tertentu yang berkhasiat sebagai pereda nyeri. Tempelkan kulit pisang yang bersih dan masih segar untuk mengurangi rasa nyeri pada luka bakar atau tergores.

2. Mengatasi gatal

Gatal-gatal akibat gigitan serangga atau alergi ringan bisa diatasi dengan kulit pisang. Caranya cukup dengan menempelkannya di permukaan kulit yang terasa gatal.

3. Mengobati kutil

Kulit pisang diyakini punya aktivitas antivirus, sehingga banyak yang menggunakannya untuk mengusir kutil dari permukaan kulit. Caranya dengan menempelkan kulit pisang, lalu ditahan dengan plester dan dibiarkan hingga sembuh dengan sendirinya. biasasnya membutuhkan waktu 10 hari.

4. Mempercepat kesembuhan luka

Luka yang sudah mulai kering terasa gatal karena tertutup serpihan kulit mati yang mengeras. Serpihan itu bisa dihilangkan lebih cepat hanya dengan mengoleskan kulit pisang, karena akan bereaksi dengan enzim yang terkandung di dalamnya.

5. Menyuburkan tanah

Tidak hanya untuk campuran kompos, kulit pisang bisa langsung ditimbun begitu saja ke dalam tanah untuk menyuburkan tanaman di sekitarnya. Kulit pisang memiliki kandungan potassium yang sangat dibutuhkan dalam pertumbuhan tanaman.

6. Mengkilapkan tanaman hias

Berbagai tanaman hias semacam anthurium, gelombang cinta dan sejenisnya akan lebih menarik jika daunnya tampak hijau mengkilap. Gunakan sisi dalam kulit pisang yang teksturnya lunak untuk memolesnya, maka dedaunan itu akan mengkilap dan lebih tahan lama.

7. Mengkilapkan sepatu

Tidak perlu panik jika suatu saat kehabisan semir sepatu, asalkan ada pisang di lemari es. Kupas biuahnya, lalu gunakan kulitnya untuk memoles sepatu kulit agar tampak mengkilap seperti habis disemir.

8. Menyembuhkan Sakit Kepala
Manfaat lain dari kulit pisang adalah bisa menyembuhkan sakit kepala. Belum pernah tahu kan? Kulit pisang yang ditumbuk halus dan ditempel pada dahi ternyata ampuh menyembuhkan sakit kepala. 
9. Menghilangkan Keriput
Kulit pisang juga ampuh menghilangkan keriput. Tumbuk kulit pisang sampai halus, lalu tempelkan pada bagian kulit yang berkerut.

Manfaat lainnya 
1. Dapat meningkatkan kadar serotonin.
2. Baik untuk kesehatan mata.
3. Sebagai antioksidan alami.
4. Mengurangi resiko degenerasi makula.
5. Mengurangi resiko terkena penyakit mata katarak.

Nah teman, banyak sekali cara mengkonsumsi kulit pisang ini yang kaya akan manfaat ini, dan yang paling mudah dan sering adalah dengan cara di jus bersamaan dengan buah yang lainnya. Caranya sangat mudah lho, yaitu dengan cara mencincang kulit pisang kecil – kecil, kemudian dimasukkan ke dalam blender dengan buah lainnya kemudian blender selama beberapa menit. Cukup mudah bukan untuk mendapatkan manfaat dari kulit pisan ini.

Minggu, 29 Juli 2012

Peranan Indonesia dalam ASEAN

Indonesia mempunyai peranan penting dilingkungan Negara-negara ASEAN, peranan itu antara lain :
1. Pemerkasa Berdirinya ASEAN
   Pendiri ASEAN antara lain : Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Ketika akan berdirinya ASEAN, Indonesia diwakili oleh Mentri Luar Negeri Adam Malik dalam pertemuan di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 yang menandai berdirinya ASEAN.
2. Tempat Penyelenggaraan KTT ASEAN
   KTT adalah pertemuan Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara ASEAN untuk membahas sosial ekonomi, dan budaya. pada tahun 2003, Bali menjadi tempat KTT diselenggarakan.
3. Ikut serta Dalam Menyelesaikan masalah Kamboja
   Pada tahun 1970 di Kamboja, terjadi Kudeta yang pada saat itu dipimpin oleh Pangeran Norodom Sihanouk. Ketika itu, Pangeran Norodom Sihanouk sedang berada di luar negeri, keponakannya yang bernama Pangaran Siwowath Sirik Matak bersama Lo Nol melakukan kudeta kekuasaan, sejak peristiwa itu terjadi perang saudara yang berlangsung lama dan berlarut-larut. Melihat keeadaan itu, Indonesia berusaha untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai dengan cara mempertemukan mereka dalam suatu perundingan, akhirnya dibentuklah Jakarta Informal Meeting (JIM) artinya pertemuan tidak resmi yang diadakan di jakarta Tahun 1988. Pertemuan itu dipimpin oleh mentri Luar Negeri Ali Alatas sebagai penengah kedua belah pihak. Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya perundingan di Paris,Prancis pada tahun 1989.

Kamis, 26 Juli 2012

Undang-undang Gerakan Pramuka

Undang-Undang Gerakan Pramuka telah diterbitkan dan ditandatangai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 November 2010.
Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan.
Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan
nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta
memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk
melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda
tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika
politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun
kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama
yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa
gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang
pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno
mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk
dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk
itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238
Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan
menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan
yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada
kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda.
Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah
Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang
merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada
waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air,
kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial,
kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung
jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada
peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006
dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi
gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya
pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud
untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat
perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri,
sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk
mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu
pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat
dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai
kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur
aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka. (penjelasan UUGP2010)